BAB 1. Bangsa dan Negara

Posted by bahan ajar pkn kls x on 09.29 in
Hakikat bangsa
Bangsa adalah pengertian politis sedang rakyat merupakan pengertian sosiologis.Pendapat beberapa ahli kenegaraan mengenai bangsa :
1.Ernest Renan : bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama
2.F.Ratzel : bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu
3.Hans Kohn : buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.suatu bangsa merupakan golongan
yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak
4.Jacobsen dan lipman : bangsa adalah suatu kesatuan budaya
5.Otto Bauer : kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter.karakteristik tumbuh karena adanya kesamaan nasib
6.Soejono Soekamto :
a.unit yang mandiri
b.suatu kelompok teritorial dengan hak kewarganegaraan yang sama mempunyai karakteistik yang sama
Terbentuknya bangsa
Friedrich Hertz mengatakan ada 4 unsur yang berpengaruh dalam terbentuknya suatu bangsa
1.keinginan mencapai kesatuan nasional (sosial ekonomi,politik sosial,budaya)
2.keinginan mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional
3.keinginan akan kemandirian,keunggulan,individualitas,keaslian atau keikhlasan
4.keinginan untuk menonjol diantara bangsa bangsa dalam mengejar prestise
Unsur-unsur terbentuknya negara :
Menurut Oppenheimer-Lauterpaccht ada tiga unsur pokok terbentuknya negara :
a.rakyat
b.wilayah/daerah
c.pemerintah yang berdaulat

1.Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berdiam di suatu negara/menjadi penghuni negara
Rakyat suatu negara dibedakan :
a.penduduk dan bukan penduduk
b.warga negara dan bukan warga negara
-penduduk : mereka yang bertempat tinggal tetap dalam wilayah negara
-bukan penduduk :mereka yang berada dalam wilayah negara untuk sementara waktu
-warga negara :mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara (menurut undang-undang diakui sebagai warga negara)
-bukan warga negara : mereka yang berada dalam suatu negara secara hukum tidak menjadi
anggota negara yang bersangkutan.
2.wilayah
wilayah suatu negara meliputi :
a.daratan : batas wilayah darat suatu negara dapat berupa :
@ batas alam : sungai,danau,pegunungan,lembah
@batas buatan : pagar tembok,pagar kawat berduri
@batas menurut ilmu pasti/geofisika : lintang utara/selatan,bujur barat/timur

Semua perairan,lautan,danau dan sungai yang berada dalam batas-batas negara itu.

b. laut

Ada dua konsepsi kelautan yaitu :

1) Res Nullius : laut tidak ada pemiliknya sehingga dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara.Dikembangkan oleh John Sheldon.

2) Res Communis : laut milik bersama masyarakat dunia, sehingga tidak dapat dikuasai oleh masing-masing negara.Dikembangkan oleh Hugo de Groot.

Batas-batas wilayah lautan :

1) laut teritorial : jaraknya 12 mil laut diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar pantai ketika air laut surut.

2) zone bersebelahan : laut sejauh 12 mil laut diluar batas laut teritorial atau 24 mil dari pantai.dalam wilayah ini negara antai dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea cukai ,fiskal,imigrasi dan ketertiban dunia

3) Zone Ekonomi Eksklusif : wilayah laut suatu negara pantai yang batasnya 200 mil diukur dari pantai. negara pantai dapat menggali kekayaan alam lautan dan kegiatan ekonomi tertentu.Negara lain bebas berlayar atau terbang di atas wilayah itu, serta bebas memasang kabel dan pipa di bawah laut.Negara pantai dapat menangkap nelayan asing yang kedapatan menangkap ikan dalam ZEEnya.

4) Landas Benua : wilayah lautan suatu negara yang lebih dari 200 mil laut.

c.udara : wilayah udara adalah udara yang berada di wilayah permukaan bumi diatas wilayah

darat dan laut.Mengenai wilayah udara diatur dalam :

1) Konvensi Paris 1919

Negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan radio,satelit dan penerbangan.

2)K0nvensi Chicago 1944

Setiap negara mempunyai kedaulatan penuh dan eksklusif di ruang udara diatas wilayah

nya.

3)Undang-undang negara Indonesia No. 20 tahun 1982

Wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geo stationer adalah 35.761 km

Pandangan beberapa ahli mengenai batas wilayah udara :

1.Lee;

Menurut Lee, lapisan atmosfir dalam jarak tembak meriam yang dipasang di darat dianggap sama dengan udara teritorial negara.Diluar jarak tembak itu adalah udara bebas, dalam arti dapat dilalui oleh semua pesawat udara negara manapun.

2.Von Holzen Dorf :

Ketinggian ruang udara adalah 1000 meter dari titik permukaan bumi yang tertinggi

3.Henrichs ;

Negara dapat berdaulat di ruang atmosfir selama masih terdapat gas atau partikel-partikel udara atau ketinggian 196 mil.Diluar atmosfir, negara tidak lagi mempunyai kedaulatan.

d.Daerah ekstrateritorial (daerah konvensional)

Daerah ekstrateritorial adalah tempat yang menurut kebiasaan internasional diakui sebagai daerahkekuasaan suatu negara meskipun tempat itu secara nyata berada di wilayah negara lain.Daerah ekstrateritorial mencakup :

1)Daerah perwakilan diplomatik di suatu negara : yaitu tempat perwakilan suatu negara di negara lain.

2)Kapal yang berlayar di bawah bendera suatu negara : Hal ini berlaku baik di laut lepas maupun diluar laut teritorial negara lain.Sebuah kapal dengan bendera tertentu diibaratkan sebagai pulau yang terapung (floating island)


3.Pemerintah yang berdaulat

Pemerintah dalam arti organ dibedakan menjadi dua yaitu :

a.Pemerintah dalam arti sempit : suatu badan yang berwenang melaksanakan kebijakan negara (eksekutif).Badan ini terdiri atas presiden,wakil presiden dan para mentri (kabinet)

b.Pemerintah dalam arti luas : gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara yang meliputi badn eksekutif,legislatif dan yudikatif.

Kedaulatan meliputi :

a.kedaulatan ke dalam : kekuasaan pemerintah itu diakui dan mempunyai wibawa terhadap rakyatnya.

b.kedaulatan ke luar : kekuasaan pemerintah untuk mempertahankan kemerdekaan dari campur tangan dan ancaman negara lain serta memiliki kebebasan untuk mengadakan hubungan diplomatik dengan negara lain.

Menurut Jean Bodin kedaulatan mempunyai sifat pokok :

a.asli : kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi

b.permanen : kedaulatan tetap ada selama negara masih berdiri,walaupun pemegang pemerintahan dalam suatu negara berganti-ganti.

c.bulat(tidak terbagi) : kedaulatan merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara tidak dibagikan kepada badan lain.

d.absolut : kedaulatan tidak dibatasi oleh kekuasaan manapun sebab kalau dibatasi maka kekuasaan tertingginya akan lenyap.

Macam-macam teori kedaulatan :

a.Kedaulatan Tuhan : raja/penguasa memperoleh kekuasaan dari Tuhan.Tokohnya : Agustinus,Thomas Aquinas,Marsillius,F.Y Stahl.Negara pengguna : Ethiopia,Belanda,Jepang masa Kaisar Tenno Heika.

b.Kedaulatan raja : kedaulatan negara terletak di tangan raja sebagai penjelmaan tuhan.Tokoh : Nicolo Machiavelli,Jean Bodin,Thomas Hobbes,Hegel.Negara pengguna : Perancis.

c,Kedaulatan negara : Kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara.Tokoh ; George Jellinek,Paul Laband.Negara pengguna : Jerman masa Hittler,Italia masa Mussolini.

d.Kedaulatan hukum (nomokrasi) : Kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi dalam negara.Kekuasaan negara bersumber pada hukum, hukum bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum.Tokoh : Hugo Krabbe,Immanuel Kant,Kranenburg.Negara pengguna : negara-negara eropa dan Amerika,Indonesia.

e.Kedaulatan rakyat : Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan sebagian haknya kepada penguasa untuk kepentingan bersama.Penguasa dipilih berdasarkan kehendak rakyat.Tokohnya :Solon,John Locke,Montesquieu,JJ Rousseau.Diterapkan di hampir semua negara.

4.Pengakuan dari negara lain

Negara yang baru merdeka perlu pengakuan dari negara lain karena beberapa pertimbangan :

a.adanya kekhawatiran akan kelangsungan hidupnya baik karena ancaman dari dalam maupun luar

b.ketentuan hukum alam yang tidak bisa dielakkan bahwa suatu negara tidak dapa bertahan hidup tanpa bantuan dan kerjasama dengan bangsa lain.

Ada dua macam pengakuan suatu negara :

a.pengakuan de facto : pengakuan menurut kenyataan adanya suatu negara.Bisa bersifat sementara dan bersifat tetap.

b.pengakuan de jure : pengakuan secara resmi berdasarkan hukum internasional.Pengakuan ini diberikan kepada negara bila pemerintahannya dianggap stabil dan efektif serta mampu menjamin keamanan dan ketertiban negara.

Tugas individual 1 :

Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini !

1.Wilayah Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai merauke memiliki batas-batas wilayah laut dengan negara tetangga.Tuliskan nama-nama batas laut tersebut !

a.laut bagian selatan ;...................................................................

b.laut bagian utara :......................................................................

c.laut bagian barat :......................................................................

2.Berikan tanggapan,penjelasan bagaimanakah suatu negara dalam penguasaan ruang udara jika tidak memiliki teknologi ruangangkasa yang memadai !

...............................................................................................................................

.................................................................................................................................

3.Tuliskan persamaan dan perbedaan Teori kedaulatan hukum dan Teori kedaulatan rakyat !

Persamaan :.............................................................................................................

Perbedaan :.............................................................................................................

4.Pada diri manusia secara kodrati telah diberikan akal,pikiran,perasaan dan keyakinan sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidupnya dan mempertahankan hidupnya , berikan penjelasan singkat menge-

nai :

a.fungsi pokok akal pikiran :...................................................................

b.fungsi pokok perasaan dan keyakinan :................................................................

5.Berikan tanggapan,penjelasan adakah di dunia ini ras manusia yang dikatakan paling unggul atau hebat !

6.Tuliskan persamaan dan perbedaan pengertian bangsa menurut Ernest Renan dan Otto Bauer !

persamaan ;...................................................................

perbedaan :....................................................................


HAKEKAT NEGARA DAN BENTUK-BENTUK KENEGARAAN

HAKEKAT NEGARA

Ikatan dalam masyarakat tumbuh karena :

a.ikatan darah : berdasarkan keturunan, contoh : keluarga,suku,ras

b.ikatan daerah : berdasarkan persamaan lingkungan asal kelahiran atau tempat tinggal,contoh : kampung,desa

c.ikatan sejarah : berdasarkan pengalaman dalam kehidupan bersama, contoh : angkatan 45 angkatan 98

d.ikatan arah : berdasarkan persamaan cita-cita,kemauan dan tujuan,arah perjuangan organsasi kegamaan serta organisasi sosial poitik

Sifat hakekat negara :

a.sifat memaksa : negara mempunyai kekuatan fisik secara legal.Alat untuk itu : polisi,tentara dan alat hukum lainnya.Dengan sifat memaksa semua peraturan perndangundangan yang berlakudiharapkan akan ditaati sehingga mewujudkan keamanan dan ketertiban.

b.sifat monopoli : monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat ,misalnya menentukan mana yang boleh mana yang tidak,mana yang baik mana yang tidak karena dianggap bertentangan dengan tujusn negara dan masyarakat.

c.sifat mencakup semua : segala peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali.

Pengertian negara menurut para ahli kengaraan :

1.Prof.Nasroen : negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup,oleh sebab itu harus ditinjau secara sosiologis.

2.Prof.R.Djokosoetono SH

suatu organisasi manusia atau kumpulam manusia-manusia yang berada dibawah pemereintahan yang sama.

3.Soenarko : suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu ,tempat kekuasaan negara itu berlaku sepenuhnya souvereign (kedaulatan)

4.M.Solly Lubis : bentuk pergaulan manusia atau suatu komunitas.Negara-negara itu mempunyai syarat-syarat tertentu, yaitu punya daerah,rakyat dan pemerintahan.

5.Aristoteles : persekutuan dari keluarga dan desa untuk kehidupan yang sebaik-baiknya.

6.Hugo de Groot : ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.

7.Jean Bodin : persekutuan dari kelurga dengan segala kepentingan yang dipimpin oleh akal dari suatu kekuasan yang berdaulat.

8.Hans Kelsen : susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa.

9.Logemann : organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat.

10.Fr.Oppenheimer : jika di suatu masyarakat terdapat deferensiasi politik (antara pihak yang memerintah

dan yang diperintah ) dan seterusnya maka terdapat suatu negara.

Negara mempunyai arti yanglebih luas :

1.Negara sebagai organisasi kekuasaan :

a.organisasi kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa.

b.organisasi kekuasaan yang menyatukan sekelompok manusia yang kemudian disebut bangsa

2.Negara sebgai oorganisasi politik :

a.persekutuan manusia seperti perseroan terbatas ,perhimpunan kemasyarakatan

b.organisasi yang melaksanakan kehendak anggotanya ,kehendak itu dituangkan dalam peraturn perundang-undangan.Tokoh : Mac Iver

3.Negara sebagai organisasi kesusilaan .

Negara menurut George Wilhelm,Friederich Hegel :organisasi kesusilaan yang timbul karenasintesa antara kemerdekaan universal dan kemerdekaan individual.

4.Negara ditinjau dari segi integritas antara pemerintah dan rakyat.

Mr.Soepomo mengemukakan tiga teori tentangpengertian negara :

a.teori individualistis (Teori perseorangan)

b.tepri kelas (teori golongan)

c.teori integralistik ; negara merupakan satu kesatuan yang utuh antara pemerintah dan rakyat.Tokoh :Benedictus de Spinoza,Hegel,Adam Muller.














|

Copyright © 2009 pkn happy study All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Free Blogger Theme Blogger Theme. | Ebookx Zome Free Ebooks